Kepada Kompas.com, Selasa (4/7/2023), Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan syarat mengganti alamat di KTP. Simak penjelasannya di bawah ini. 1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama. Kartu Keluarga (KK). 2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain. Surat Keterangan Pindah (SKP). 3.
Surat Kelengkapan Nikah. Sesuai Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 713 Tahun 2018, kelengkapan nikah yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut : Pengantar RT RW. Fotokopi Lunas Pajak / PBB. Surat Keterangan dari Puskesmas (TT untuk Wanita) Foto Warna ukuran 3Γ4 (Calon Istri 3 lembar + Calon Suami 1 lembar)
Capil akan menerbitkan surat keterangan pindah yang ditandatangani Kadis dan diserahkan kepada penduduk yang akan pindah KTP. Ingat surat keterangan ini biasanya hanya berlaku selama sebulan saja, dan berguna sebagai pengganti KTP sementara. Setelah semua urusan diatas selesai maka saatnya kita membawanya ke daerah tujuan.
Pada langkah 4 menu ini merupakan Surat Permohonan Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris. 1. Masukkan pilihan pada teks Saya Telah Membaca Surat Permohonan Dan Saya Menyetujuinya (checkbox). 2. Notif berupa peringatan akan muncul apabila checkbox tidak dicecklist. 3. Klik tombol maka akan muncul tampilan pada langkah 3 yang sebelumnya diinput. 4.
Vay Tiα»n Nhanh Ggads.
contoh surat keterangan pindah alamat